Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan terhadap tersangka berinisial AHY (29) yang merupakan Target Operasi (TO) polisi. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp850 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tersangka kini diproses sesuai dengan Undang-Undang Narkotika.
Komentar 0