Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyita aset milik Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan. Total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp5,5 miliar, termasuk dua unit rumah dan satu mobil. Aset pertama adalah rumah di Royal Spring senilai Rp1,4 miliar, dan rumah kedua di Waterfront senilai Rp3,5 miliar, keduanya dilengkapi dokumen kepemilikan.
Selain itu, satu mobil Toyota Hiace tahun 2025 juga disita dengan nilai sekitar Rp682 juta. Penyidik berencana memanggil Bupati Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka.
Komentar 0