Kejaksaan Agung telah menetapkan PT CNI dan empat individu sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara, yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2020. Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, pada hari Jumat (25/9), Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp401 miliar.
Kejagung tetapkan PT CNI dan 4 orang tersangka korupsi nikel Rp401 M
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0