Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus pemerasan dan TPPU yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan bahwa status Sitti Husniah, yang merupakan adik dari mantan Astamaops Polri Komjen (Purn) Fadil Imran, tidak memengaruhi proses hukum. Sitti Husniah telah ditetapkan sebagai tersangka atas empat kasus pemerasan, termasuk pengurusan izin dan permintaan dana CSR.
Selain itu, penyidik juga menyita aset-aset milik Sitti yang bernilai total sekitar Rp6,1 miliar.
Komentar 0