Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memberikan tenggat waktu sepekan kepada warga untuk membongkar bangunan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto. Jika warga tidak membongkar sendiri, OIKN akan melakukan pengosongan paksa. Deputi OIKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menegaskan pendekatan humanis dalam penertiban, namun hukum tetap diutamakan.
Bangunan yang tidak berpenghuni akan segera dibongkar oleh tim gabungan. Sebelumnya, aktivitas perambahan di kawasan konservasi terungkap setelah kebakaran hutan menghanguskan sekitar 420 hektare vegetasi. Warga yang tinggal di kawasan tersebut sebagian besar telah menempati lahan sejak 2020.
OIKN menegaskan bahwa tenggat ini adalah tahap akhir sebelum penegakan hukum dilakukan untuk memulihkan fungsi kawasan hutan.
Komentar 0