Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dan satu korporasi dalam kasus korupsi nikel di Sulawesi Tenggara yang melibatkan PT CNI. Salah satu tersangka adalah eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, BS. Kasus ini berawal dari tindakan PT CNI yang melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan menerbitkan dokumen palsu untuk memenuhi syarat izin ekspor.
Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp401 miliar.
Komentar 0