Seorang kepala bagian dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Surabaya, Hendi Wirawan (32), ditangkap karena diduga menggelapkan delapan jeriken minyak goreng untuk dijual kembali. Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang saksi mengenai dugaan penggelapan yang dilakukan Hendi. Ia memanfaatkan jam kerjanya saat piket malam untuk mengambil sisa minyak goreng, yang kemudian disembunyikan di luar SPPG sebelum dijual.
Selama tiga kali aksi, Hendi berhasil menggelapkan total 18 liter minyak goreng dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta. Polisi kini menjeratnya dengan Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Komentar 0