Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa dana pensiun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran jangka pendek. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau likuiditas dana pensiun BUMN dan bekerja sama dengan masing-masing BUMN serta Danantara untuk memastikan kewajiban dapat dipenuhi. Namun, Ogi juga mengakui adanya dana pensiun yang mengalami keterbatasan likuiditas untuk kewajiban jangka panjang, dengan kondisi keuangan yang bervariasi di antara dana pensiun BUMN.
Oleh karena itu, OJK akan terus melakukan pengawasan dan kolaborasi dalam pengelolaan investasi untuk menjaga kecukupan dana dan likuiditas.
Komentar 0