Pemerintah Pusat menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan penerapan nomor tunggal darurat 112 yang akan diintegrasikan secara nasional dalam dua tahun ke depan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kedaruratan bagi publik dan wisatawan. Layanan 112 mencakup penanganan kebakaran, kesehatan, bencana alam, dan gangguan ketertiban.
Penandatanganan komitmen ini melibatkan berbagai kementerian dan pemerintah daerah, serta akan menyediakan akses melalui telepon dan aplikasi mobile. Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapan daerah untuk mengelola sistem terpadu ini, dengan pengembangan titik layanan lebih dari 57 kecamatan. BPBD Bali juga memastikan bahwa SDM yang ada akan diberdayakan melalui pelatihan untuk mendukung operasional layanan darurat.
Komentar 0