Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 53.490 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari hingga Agustus 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, mencapai 10.880 orang atau 20,34% dari total. Banten dan Jawa Timur mengikuti dengan 6.303 dan 5.400 laporan PHK.
Jumlah laporan tertinggi terjadi pada Juni 2026 dengan 9.028 orang. Angka ini masih dapat berubah karena pekerja memiliki waktu enam bulan untuk melaporkan status PHK dan mengajukan klaim. Kemnaker menegaskan bahwa tidak semua alasan berakhirnya hubungan kerja dihitung dalam statistik PHK, dan data yang masuk ke sistem JKP akan melalui proses deduplikasi.
Komentar 0