Pemerintah Pusat menunjuk Provinsi Bali sebagai percontohan penerapan nomor tunggal darurat 112, yang akan diintegrasikan secara nasional dalam dua tahun mendatang. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kedaruratan bagi warga dan wisatawan di Bali. Layanan ini mencakup penanganan kebakaran, kedaruratan kesehatan, dan bencana alam, serta dapat diakses melalui telepon dan aplikasi mobile.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan kesiapan daerah untuk mengelola sistem terpadu ini, yang juga melibatkan berbagai instansi terkait. Meskipun ada batas waktu dua tahun untuk implementasi, Pemprov Bali optimis dapat menyelesaikan integrasi lebih cepat.
Komentar 0