Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan 4 ahli. Sebelumnya, pada 21 September 2026, tim penyidik menggeledah kantor dan rumah dinas Sitti Husniah selama lima jam, menyita berkas dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Jadi Tersangka Dugaan Pungli
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0