Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan 30 saksi dan 4 ahli. Sebelumnya, pada 21 September, tim Kortas Tipidkor melakukan penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Gowa selama lima jam, menyita dokumen dan perangkat elektronik sebagai barang bukti.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus ini.
Komentar 0