Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. memberikan grasi kepada Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba di Indonesia. Marcos mengumumkan bahwa ia telah menandatangani dokumen pengampunan untuk Mary Jane, yang diperkirakan akan bebas dari penjara tanpa ada kasus hukum lain yang menjeratnya.
Mary Jane ditangkap pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan telah menjalani hukuman mati di Indonesia selama hampir 15 tahun. Ia dipulangkan ke Filipina pada Desember 2024 dalam kesepakatan dengan pemerintah Filipina, meski tetap menjalani hukuman penjara. Keluarganya menyambut baik kabar grasi ini, terutama anak-anaknya yang berharap dapat berkumpul kembali dengannya.
Komentar 0