Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menginformasikan bahwa masyarakat kini bisa mendaftarkan NPWP secara mandiri melalui sistem Coretax tanpa harus ke kantor pajak. Namun, beberapa pengguna mengalami kendala dalam menerima kode OTP saat verifikasi nomor telepon atau email. DJP menyarankan agar pengguna memastikan nomor telepon aktif dan memiliki pulsa cukup, serta tidak meminta OTP berulang kali.
Jika terjadi kesalahan, pengguna bisa memasukkan '000' sebagai kode OTP dan memperbaiki nomor yang salah. Untuk verifikasi email, pengguna harus memastikan alamat email benar dan memeriksa folder spam. Jika kendala masih ada, DJP menyediakan layanan Contact Center dan opsi pendaftaran NPWP secara langsung di kantor pajak.
Komentar 0