Masuk

Pasal 33 UUD 1945 dan Jalan Tengah Ekonomi Indonesia

Dalam membahas perekonomian Indonesia, sering kali terjadi perdebatan antara peran negara dan pasar. Pasal 33 UUD 1945 memberikan jalan tengah dengan menekankan bahwa kegiatan ekonomi harus dilakukan untuk kemakmuran rakyat. Investasi dan perusahaan besar diperlukan, tetapi pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengesampingkan masyarakat.

Negara seharusnya berperan dalam mengatur dan memastikan manfaat ekonomi dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Konsep demokrasi ekonomi dalam Pasal 33 harus diwujudkan dengan pemerataan akses terhadap modal dan pendidikan. Koperasi dan skema kepemilikan saham bagi pekerja perlu diperluas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perekonomian.

BUMN juga harus diukur berdasarkan kontribusinya terhadap akses layanan dan industri nasional. Tantangan Indonesia adalah merancang pertumbuhan yang menciptakan pemerataan kesempatan dan kepemilikan, sehingga perekonomian dapat tumbuh bersama untuk kemakmuran rakyat.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar