Yoory Corneles Pinontoan, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), kembali berhadapan dengan hukum terkait dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Didakwa bersama lima terdakwa lainnya, jaksa menyatakan bahwa tindakan mereka telah merugikan negara hingga Rp80 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menjelaskan bahwa kerugian tersebut berdasarkan hasil audit keuangan.
Yoory dan rekan-rekannya diduga menyetujui transaksi tanpa verifikasi yang memadai, serta menerima suap dari pihak tertentu. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.
Komentar 0