Ombudsman RI mengungkapkan dugaan bahwa narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, membayar sewa untuk tinggal di fasilitas mewah. Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, dalam konferensi pers pada 24 September. Selain itu, terdapat laporan mengenai pungutan liar yang dikenakan kepada keluarga pengunjung, dengan nominal mencapai Rp150 ribu.
Ombudsman berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai praktik ini setelah melakukan inspeksi mendadak di lapas, di mana mereka menemukan rumah-rumah mewah dengan fasilitas lengkap, termasuk botol minuman keras di dalam kulkas.
Komentar 0