Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) akan diatur oleh PT Agrinas Pangan Nusantara setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 19 September 2026. SK pengangkatan akan diterbitkan oleh Agrinas dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Selain itu, Istana juga telah mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan pasokan barang bagi koperasi, termasuk komoditas subsidi seperti beras dan LPG.
Komentar 0