Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa kerugian dari kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim mencapai Rp 1,5 triliun. Google diwajibkan membayar 50% dari total kerugian, sementara Nadiem Makarim dan distributor masing-masing bertanggung jawab atas 35% dan 15%. Hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dan harus mengembalikan keuangan negara ke posisi semula.
Hukuman penjara Nadiem berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun, dan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga berkurang dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Selain itu, Nadiem dikenakan denda Rp 1 miliar atau 140 hari penjara jika tidak membayar.
Komentar 0