Masuk

Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan bahwa kerugian dari kasus pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim mencapai Rp 1,5 triliun. Google diwajibkan membayar 50% dari total kerugian, sementara Nadiem Makarim dan distributor masing-masing bertanggung jawab atas 35% dan 15%. Hakim menyatakan Nadiem sebagai pelaku utama dan harus mengembalikan keuangan negara ke posisi semula.

Hukuman penjara Nadiem berkurang dari 10 tahun menjadi 9 tahun, dan jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan juga berkurang dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar. Selain itu, Nadiem dikenakan denda Rp 1 miliar atau 140 hari penjara jika tidak membayar.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar