Masuk

Pemkot Kupang memperbaharui KRB periode 2027-2031

Pemerintah Kota Kupang, NTT, sedang memperbarui Kajian Risiko Bencana (KRB) untuk periode 2027–2031. Pembaruan ini bertujuan untuk memetakan ancaman, kerentanan, dan kapasitas penanggulangan bencana hingga tingkat kelurahan. Asisten Administrasi Umum Sekda Yanuar Dally menyatakan bahwa informasi yang dihasilkan harus dapat digunakan untuk pengambilan keputusan pemerintah.

Proses penyusunan KRB dimulai dengan workshop yang diadakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang. Tim yang bertanggung jawab telah memaparkan hasil sementara pemetaan bahaya di 51 kelurahan, dengan data mengenai 10 dari 11 jenis ancaman yang telah tersedia. Namun, pemetaan bahaya baru mencapai 60 persen dan masih memerlukan validasi lapangan.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Kupang, Ernest Ludji, menekankan pentingnya data kejadian dari perangkat daerah untuk memperkuat kajian. Penetapan KRB sebagai peraturan wali kota diharapkan dapat menjadi rujukan resmi dalam perencanaan pemerintah daerah. Penyusunan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM) juga akan dilakukan, dengan target penyelesaian pada Oktober.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
📄 Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar