Masuk

Rilis tindak pidana keimigrasian di Balikpapan

Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap seorang WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi perantara penyewaan apartemen Borneo Bay City. Penangkapan ini dilakukan karena individu tersebut dianggap melanggar izin tinggal di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar