Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menangkap seorang WNA asal Tiongkok yang diduga menjadi perantara penyewaan apartemen Borneo Bay City. Penangkapan ini dilakukan karena individu tersebut dianggap melanggar izin tinggal di Indonesia. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.
Rilis tindak pidana keimigrasian di Balikpapan
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0