Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melarang sekolah negeri SD dan SMP menjual seragam sekolah setelah menerima keluhan dari wali murid mengenai variasi harga yang tinggi. Dalam evaluasi, ditemukan perbedaan harga seragam batik yang signifikan, dengan harga di sekolah bisa mencapai Rp115 ribu, sementara harga pasaran hanya sekitar Rp80 ribu hingga Rp90 ribu. Pemkot Surabaya meminta pengadaan seragam dilakukan secara terpusat untuk memastikan harga yang lebih murah dan kualitas yang seragam.
Kepala Dinas Pendidikan, Febrina Kusumawati, menekankan bahwa sekolah harus kembali fokus pada fungsi edukasi tanpa terlibat dalam bisnis penjualan seragam. Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan dari penjualan seragam melebihi harga pasar.
Komentar 0