Sejumlah wanita di Cilegon melaporkan dugaan arisan dan investasi bodong ke Polres Cilegon, dengan total kerugian mencapai Rp10 miliar. Korban yang berjumlah sekitar 50 orang ini mengaku telah berinvestasi antara Rp400 juta hingga Rp2,5 miliar. Kegiatan yang diduga bodong ini berlangsung selama tujuh tahun dan melibatkan seorang wanita sebagai terlapor.
Para korban sebelumnya telah mencoba menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi, namun tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan untuk melapor ke polisi. Modus operandi terlapor adalah menjanjikan imbal hasil yang tinggi dari investasi, namun tidak memenuhi janji tersebut.
Komentar 0