Polda Papua Barat Daya menetapkan seorang WNA asal China berinisial WS sebagai tersangka dalam kasus perburuan penyu sisik di Raja Ampat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi, serta pengamanan barang bukti seperti kerangka penyu dan peralatan selam. Kasus ini terungkap dari informasi di media sosial mengenai aktivitas penyelaman WNA tersebut.
Penyidik menerapkan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dalam proses hukum ini, sementara motif perburuan masih dalam pendalaman. Hingga saat ini, tidak ada keterlibatan masyarakat lokal yang ditemukan dalam kasus ini.
Komentar 0