Polisi menangkap tiga pelaku terkait jual beli bayi secara ilegal, dengan dua di antaranya berasal dari Cakung, Jakarta Timur, dan satu dari Bangli, Bali. Kapolres Bangli, AKBP Anggun Andhika Putra, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini dilakukan melalui media sosial TikTok, di mana pelaku memasarkan jasa adopsi bayi ilegal. Ria, sebagai otak dari operasi ini, mengelola akun TikTok untuk mencari pembeli, sementara Putri mencari orang tua yang menjual bayinya.
Dari empat bayi yang diperdagangkan, dua bayi laki-laki telah terjual.
Komentar 0