Masuk

Putusan banding Nadiem Makarim, hukuman dikurangi menjadi sembilan tahun penjara

Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp548,76 miliar, dengan subsider enam tahun penjara. Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di mana Makarim didukung oleh sejumlah pengemudi ojek daring sebelum sidang.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar