Nadiem Anwar Makarim, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan, menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp548,76 miliar, dengan subsider enam tahun penjara. Sidang putusan berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, di mana Makarim didukung oleh sejumlah pengemudi ojek daring sebelum sidang.
Putusan banding Nadiem Makarim, hukuman dikurangi menjadi sembilan tahun penjara
Baca artikel lengkap di sumber ↗
β¨ Ringkasan senci AI
Komentar 0