Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki aset-aset milik Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, setelah memeriksa empat saksi terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami sumber aset Maidi yang diduga berasal dari penerimaan lainnya. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi pada 19 Januari 2026, di mana ia dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengidentifikasi dua klaster dalam perkara ini, yaitu dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK juga berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang tidak hadir.
Komentar 0