Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada 23 September 2026, dan menyita amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut sedang dihitung untuk mengetahui totalnya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek pada 14 September 2026.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.
Komentar 0