Masuk

KPK sita amplop berisi uang usai geledah Kantah Kota Mojokerto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada 23 September 2026, dan menyita amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa uang tersebut sedang dihitung untuk mengetahui totalnya. Penggeledahan ini merupakan bagian dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) di Jabodetabek pada 14 September 2026.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar