Masuk

Respons Kejagung soal Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 548 miliar.

Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, dengan kemungkinan tambahan hukuman penjara enam tahun. Kerugian negara akibat kasus ini ditetapkan mencapai Rp 1,5 triliun.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar