Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan tersebut dan menentukan langkah hukum selanjutnya. Selain hukuman penjara, Nadiem juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 548 miliar.
Jika tidak dibayar, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, dengan kemungkinan tambahan hukuman penjara enam tahun. Kerugian negara akibat kasus ini ditetapkan mencapai Rp 1,5 triliun.
Komentar 0