PT Charnic Capital Tbk (NICK) memberikan klarifikasi mengenai kondisi bisnis setelah sahamnya disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 September 2026. Suspensi terjadi setelah harga saham NICK naik hampir 200% dalam tiga bulan. Manajemen menjelaskan bahwa kegiatan usaha perusahaan mencakup penyewaan aset properti dan investasi saham, dengan fokus pada pengembangan bisnis hijau melalui anak usaha, PT Okansa Pacific.
Meskipun mengalami kerugian investasi portofolio efek sebesar Rp33 miliar, manajemen meyakini kondisi keuangan perusahaan cukup kuat dengan arus kas yang stabil. Selain itu, mereka menegaskan tidak ada kontrak baru yang material atau masalah hukum yang dihadapi.
Komentar 0