Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan pentingnya memberantas beras ilegal yang merugikan 115 juta petani Indonesia dan mengganggu cita-cita swasembada pangan. Penindakan terhadap impor ilegal beras, garam, dan pakaian bekas oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga pasar domestik. Amran mengungkapkan kerugian yang ditimbulkan oleh pelanggaran ini mencapai Rp98 triliun untuk beras premium dan medium, serta Rp89 triliun untuk beras fortifikasi.
Ia menekankan bahwa praktik ilegal ini merupakan musuh negara yang harus dihadapi bersama. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan bahwa penyelundupan beras dapat menodai capaian swasembada pangan dan merugikan konsumen, sehingga pengawasan pasar perlu diperkuat.
Komentar 0