Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) untuk menekan angka kecelakaan bus yang menjadi penyumbang kecelakaan lalu lintas tertinggi ketiga di Indonesia. Data Kepolisian mencatat 158.508 kecelakaan lalu lintas pada 2025, dengan lebih dari 24 ribu korban jiwa. Kemenhub menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban SMK PAU oleh perusahaan bus sebagai investasi untuk mencegah kecelakaan dan meningkatkan efisiensi.
Selain itu, pengemudi bus diharuskan beristirahat setelah mengemudikan kendaraan selama 4 jam dan perusahaan otobus didorong untuk memastikan armada beroperasi dari terminal. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan angkutan umum dan keselamatan transportasi.
Komentar 0