Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Bripda S dihentikan oleh Polres Bima Kota. Surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 18 Agustus 2026 menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh LL bukan merupakan tindak pidana dan tidak ada cukup alat bukti. Meskipun penyelidikan dihentikan, Bripda S telah menjalani pemeriksaan etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar etik.
Kasus ini bermula dari laporan LL pada 19 Februari 2026 terkait dugaan pelecehan yang terjadi pada 17 Agustus 2025.
Komentar 0