Bek Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, akan segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan pemerkosaan setelah upaya bandingnya ditolak oleh Pengadilan Kasasi Prancis. Sebelumnya, permohonan banding Hakimi untuk membatalkan dakwaan telah ditolak oleh Pengadilan Banding Versailles. Dengan keputusan ini, Hakimi tidak memiliki jalur hukum lain untuk menghindari persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 2027 di pengadilan pidana Hauts-de-Seine.
Pengacara dari pihak penggugat menegaskan komitmennya untuk mendapatkan keadilan setelah proses hukum yang panjang selama tiga setengah tahun.
Komentar 0