Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika akan mengoperasikan instalasi pengolah air bersih berteknologi Reverse Osmosis (RO) di wilayah pesisir. Kerja sama dengan lembaga lokal akan memastikan pengelolaan optimal untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat. Sebelumnya, pengelolaan yang diserahkan ke distrik dan kampung tidak berjalan efektif karena biaya tinggi.
Pihak yang ditunjuk untuk mengelola akan dilatih oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar dapat mengelola dan merawat fasilitas tersebut. Rencana ke depan, jika Raperda tentang Perumda Air Minum disetujui, pengelolaan air bersih juga akan ditangani oleh Perumda. Dinas PUPR Mimika dan BRIN telah membangun fasilitas air bersih di beberapa kampung dan akan melanjutkan proyek di Kampung Ipaya pada 2026.
Komentar 0