Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, melakukan pembinaan terhadap Petugas Registrasi Desa (PRD) untuk meningkatkan pendataan penduduk non-permanen. Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menekankan pentingnya PRD dalam menciptakan data kependudukan yang akurat dan mutakhir sesuai dengan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Penduduk non-permanen, baik WNI maupun warga negara asing, yang tinggal di luar alamat domisili resmi mereka selama maksimal satu tahun wajib didata.
PRD diharapkan aktif dalam mengidentifikasi dan mendata warga sementara serta memutakhirkan data secara berkala. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Madiun dan Kepala Disdukcapil, yang menegaskan bahwa data kependudukan yang valid akan mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Komentar 0