Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disnakerkopukm) Kota Jambi melaporkan 42 kasus perselisihan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dari total 51 pengaduan hingga September 2026. Kepala Disnakerkopukm Kota Jambi, Liana Andriani, menyebutkan bahwa dari 51 kasus tersebut, 29 diselesaikan melalui perjanjian bersama, delapan melalui anjuran, dan 10 kasus ditutup, sementara empat kasus masih dalam proses. Disnakerkopukm berfokus pada penyelesaian yang mengutamakan musyawarah mufakat dan mendorong penyelesaian secara kekeluargaan.
Liana juga menekankan pentingnya pemahaman hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja, serta sosialisasi mengenai upah minimum kota (UMK) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komentar 0