Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak 18 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa mereka sering tidak disiplin dan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Kepala BKPSDM Pamekasan, Mohammad Alwi, menyatakan bahwa para pegawai tersebut telah menerima arahan dan pembinaan, namun tidak mengindahkannya.
Selain 18 orang yang tidak disiplin, ada juga 21 orang yang tidak diperpanjang karena mencapai usia pensiun, tujuh orang meninggal, dan 30 orang mengundurkan diri karena mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan lebih baik.
Komentar 0