Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Menurutnya, hingga 20 persen dari dana BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru non-ASN, serta biaya operasional dan perbaikan ringan. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat membahas wacana pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September.
Selain itu, dibentuk tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kebijakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri.
Komentar 0