Masuk

Mendikdasmen Ungkap Dana BOS Bisa untuk Bayar Gaji Guru Non-ASN

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat digunakan untuk membayar gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Menurutnya, hingga 20 persen dari dana BOS dapat dialokasikan untuk gaji guru non-ASN, serta biaya operasional dan perbaikan ringan. Pernyataan ini disampaikan setelah rapat membahas wacana pendidikan gratis di Istana Merdeka, Jakarta, pada 23 September.

Selain itu, dibentuk tim khusus yang dipimpin Menko PMK Pratikno untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kebijakan pendidikan gratis hingga perguruan tinggi negeri.

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar