Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu meminta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk melengkapi dokumen legalitas dan sertifikasi halal. Hal ini bertujuan untuk mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah tentang UMKM. Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menekankan pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi sesuai jenis usaha.
Anggota Bapemperda, Alfian Chaniago, menambahkan bahwa sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pangsa pasar produk UMKM. Saat ini, terdapat 5.151 UMKM di Palu yang telah tersertifikasi halal. DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat pendampingan bagi pelaku UMKM, termasuk pelatihan dan akses permodalan, agar UMKM dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah.
Komentar 0