Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Desa Berbura dan Desa Penyamun di Kabupaten Bangka sebagai Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung Redam). Pemilihan ini bertujuan untuk menciptakan dan menjaga perdamaian di masyarakat. Kepala Kemenham Babel, Suherman, menyatakan bahwa kedua desa tersebut berhasil melalui seleksi nasional yang meliputi tes tertulis dan wawancara.
Pelaksana Tugas Sekda Bangka, Asep Setiawan, memberikan dukungan penuh terhadap program ini, yang diharapkan dapat membangun budaya damai dan memperkuat penegakan HAM di tingkat desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat.
Komentar 0