Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa guru non-ASN akan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan guru, termasuk menjadikan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027. Gaji guru PNS dan PPPK akan ditanggung oleh pemerintah pusat, sementara guru non-ASN di sekolah negeri akan dibayar melalui dana BOS.
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas guru melalui pelatihan yang akan didanai oleh APBN. Tercatat ada 237.196 guru honorer yang masih aktif hingga akhir 2026.
Komentar 0