Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Joao Angelo De Saosa Mota mengumumkan bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan berstatus pegawai BUMN dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Status ini berlaku selama mereka menjalankan tugas operasional kopdes. Setelah dua tahun, Agrinas akan mengevaluasi kebutuhan perusahaan untuk kemungkinan perpanjangan kontrak.
Joao juga menyebutkan bahwa manajer dapat diberikan penugasan lain setelah masa kontrak berakhir, meskipun kebijakan tersebut akan ditentukan kemudian. Penempatan manajer akan dilakukan secara bertahap dan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Komentar 0