Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan pentingnya perlindungan dan keamanan korban dalam konteks pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang. Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa sinergi dengan berbagai pihak akan diperkuat untuk memastikan keadilan bagi korban. Pembebasan bersyarat Bechi, yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, bukanlah bebas murni, melainkan disertai kewajiban dan pengawasan ketat.
Jika pelanggaran terjadi, status pembebasan dapat dicabut. Bechi sebelumnya dijatuhi vonis pada November 2022 dan dinyatakan bebas bersyarat sejak Agustus 2025.
Komentar 0