Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri sedang menyiapkan anjungan khusus untuk pencetakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna mencegah praktik pungutan liar (pungli). Brigjen Pol. Achmad Ibrahim menjelaskan bahwa layanan SKCK secara online sudah ada sejak 2025, namun anjungan ini bertujuan untuk meminimalkan interaksi antara pemohon dan petugas kepolisian.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk mendapatkan SKCK fisik, cukup menggunakan aplikasi yang telah diisi. Uji coba 10 unit anjungan pencetakan SKCK direncanakan di Jakarta pada tahun 2027, dengan harapan dapat diterapkan secara luas setelah infrastruktur siap.
Komentar 0