Polres Kepulauan Seribu berhasil mengamankan ribuan butir obat berbahaya, termasuk narkotika jenis sabu dan ekstasi, dalam Operasi Nila Jaya 2026 yang berlangsung dari 9 hingga 23 September 2026. Kapolres AKBP Argadija Putra menyatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Total barang bukti yang diamankan mencakup 10,9 gram sabu, 2,0042 gram ekstasi, dan 1.022 butir obat berbahaya seperti Tramadol dan Excimer.
Polres juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Komentar 0