Masuk

BEI Hapus Batasan Minimum, Ini Daftar Harga Saham di Bawah Rp 50

Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus batasan harga minimum Rp 50 per saham, sehingga saham dapat diperdagangkan hingga Rp 1. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas dan proses pembentukan harga di pasar modal. Penyesuaian juga dilakukan pada batasan Auto Rejection (AR) untuk saham dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).

Peraturan baru ini mulai berlaku pada 28 September 2026. Beberapa saham yang kini diperdagangkan di bawah Rp 50 antara lain PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) dan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

Baca artikel lengkap di sumber ↗ ✨ Ringkasan senci AI
0

Komentar 0

Berita untukmu

Masuk ke senci

Baca bebas tanpa akun. Masuk untuk menyukai, berkomentar, & personalisasi.
atau pakai email

Pilih minatmu

Biar "Untuk Anda" pas dengan seleramu.
πŸ“„ Artikel saya ✏️ Edit profil ↩ Keluar