Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling di 14 wilayah, termasuk Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi, pada Rabu. Layanan ini bertujuan memudahkan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Setiap lokasi memiliki jam operasional berbeda, dengan beberapa tempat seperti Jakarta Pusat dan Jakarta Utara melayani dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Pengguna diingatkan untuk membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Komentar 0