Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penawaran pembuatan SIM instan yang tidak melalui prosedur resmi. Hal ini menyusul penangkapan sindikat pemalsuan SIM di Riau, di mana delapan orang tersangka ditangkap dan sekitar 500 SIM ilegal disita. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas, Brigjen Komarudin, menegaskan bahwa pemohon SIM wajib hadir secara langsung dan bahwa SIM yang diperoleh tanpa prosedur resmi tidak akan terdaftar dalam database kepolisian.
Kasus ini telah berlangsung sejak Juni 2026, dengan pelaku memanfaatkan media sosial untuk menjaring korban dengan tarif bervariasi. Korlantas berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan kualitas layanan dalam penerbitan SIM.
Komentar 0